Pemenuhan Tugas Softskill
ANALISIS PELAKSANAAN
REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK
PENGHASILAN TERUTANG
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI
TUGAS BAHASA INDONESIA 2 SEBAGAI SYARAT PEMENUHAN NILAI SOFTSKILL
MAHTIAH/3EB06
JURUSAAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan APBN yang selalu menjadi tolok ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Hakekatnya
pembangunan nasional di suatu negara bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Untuk dapat
mensukseskan pembangunan nasional, peranan penerimaan dalam negeri menjadi
sangat penting. Salah satu cara untuk
mambantu pengambilan keputusan bisnis suatu perusahaan yang pada hakekatnya
berhubungsn dengan pajak adalah dengan melakukan penyesuaian dalam perhitungan
penghasilan kena pajak atau biasa disebut dengan koreksi fiskal.
Apabila laporan disusun khusus untuk kepentingan perpajakan
dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan maka laporan itu dinamakan
laporan keuangan fiskal. Perbedaan pertimbangan yang mendasari penyusunan
laporan keuangan komersial dengan kebijaksanaan perpajakan menghasilkan jumlah
angka laba yang berbeda (laba fiskal vs laba komersial).
Beberapa penyebab perbedaan laporan
keuangan komersial dan fiskal itu antara lain sebagai berikut : Pertama, perbedaan
antara apa yang dianggap penghasilan menurut ketentuan perpajakan dan praktek
akuntansi. Kedua, ketidaksamaan pendekatan penghitungan penghasilan. Ketiga,
pemberian relif atau keringanan yang lain. Keempat, perbedaan perlakuan
kerugian. Maka pada penelitian ini peneliti akan melakukan analisis terhadap
pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk menghitung
pajak penghasilan badan. Dengan adanya data rekonsiliasi fiskal, maka laporan
keuangan perusahaan dianggap memadai untuk tujuan penelitian karena telah
mengungkapkan secara materil laporan keuangan komersial dan laporan keuangan
fiskal.
1.2
Perumusan Masalah
Bagaimanakah
pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial dalam
menentukan pajak penghasilan badan ?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui dan menganalisis pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dalam perusahaan
sesuai dengan peraturan perpajakan dan undang-undang pajak penghasilan atas
laporan keuangan komersial dalam menentukan pajak penghasilan badan.
1.4
Pembatasan Masalah
Pembahasan
hanya difokuskan pada perhitungan
laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
1.5
Manfaat Penulisan
Untuk
menambah pengetahuan dibidang ekonomi, khususnya mengenai akuntansi perpajakan.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Laporan
Keuangan
Laporan
keuangan merupakan produk yang dihasilkan dari akuntansi yang harus disajikan
pada akhir periode untuk disampaikan kepada pihak manajemen. Laporan keuangan (financial statement) dihasilkan
dari sistem akuntansi seperti neraca (balance sheet), laporan laba rugi (profit
and loss statement/income statement), laporan arus kas (statement of cash
flow), dan lain sebagainya. Laporan yang
dihasilkan dari akuntansi komersial ini menggunakan konsep, metode, prosedur,
dan teknik-teknik tertentu untuk menjelaskan perubahan yang terjadi pada aset
neto perusahaan sebagai entitas. Penggunaan konsep, metode, maupun prosedur
diperlukan juga dalam perpajakan sebagai dasar menghitung besarnya pajak
terutang. Tujuan pokok akuntansi
komersial adalah menyajikan secara wajar keadaan atau posisi keuangan dari
hasil usaha perusahaan sebagai entitas. Informasi berupa laporan keuangan dapat
dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan ekonomi. Penyajian informasi
keuangan memerlukan proses penetapan dan penandingan (matching) secara periodik
antara pendapatan dan beban sehingga dapat menentukan besarnya laba/rugi komersial.
Demikian halnya dalam akuntansi pajak dengan menggunakan istilah penghasilan
dan pengeluaran sebagaimana diatur pada pasal 4 dan pasal 6 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Untuk kepentingan pengambilan keputusan, perlu
dilakukan analisis dan interpretasi terhadap laporan keuangan. Analisis
dilakukan dengan cara menghubungkan angka-angka yang ada pada laporan keuangan
dengan memperhatikan tingkat perubahannya. Perbandingan angka pos yang sama
antara suatu tahun dengan tahun yang lain disebut sebagai analisis
horizontal,sedangkan perbandingan angka suatu pos dengan angka pos lain dalam
tahun yang sama disebut sebagai analisis vertikal.
2.1.1 Laporan
Keuangan Komersial
Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan
yang disusun dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, sifatnya netral dan
tidak memihak. Dalam kerangka dasar standar akuntansi keuangan disebutkan bahwa
tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi sejumlah orang yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan
di dalam suatu perusahaan. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan
semua informasi ysng mungkin dibutuhkan dalam pengambilan keputusan karena
secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian di masa lalu, dan
tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan. Pihak manajemen bebas
memilih standar, metode atau praktik akuntansi yang dianggap paling sesuai
dengan kebutuhan manajemen dalam penyusunan laporan keuangan.
2.1.2 Lporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang
disusun dengan menggunakan standar, metode atau praktik akuntansi sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku. Undang-undang pajak tidak mengatur secara
khusus bentuk dari laporan keuangan, hanya memberikan pembatasan untuk hal-hal
tertentu baik dalam pengakuan penghasilan maupun biaya. Laporam keuangan fiskal
biasanya disusun berdasarkan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan.
2.2 Pajak
Penghasilan
2.2.1 Definisi
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas pengasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak. Peraturan perundangan yang mengatur pajak penghasilan di
Indonesia adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor
7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, UU Nomor 36 Tahun
2008, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan,
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak maupun Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak.
2.2.2 Subjek Pajak
Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang
mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk
dikenakan pajak penghasilan. Undang-undang pajak penghasilan di Indonesia
mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak dikelompookan sebagai
berikut:
1.Subjek pajak orang pribadi.
2. Subjek pajak warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
3. Subjek pajak badan.
4. Subjek pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
2.3 Rekonsiliasi
Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena
terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial)
dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Rekonsiliasi fiskal dimaksudkan untuk
meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang berdasar pada SAK
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perbedaan tersebut terjadi
karena perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, seperti berikut ini:
a.
Beda waktu
Beda waktu adalah perbedaan waktu pengakuan pendapatan
dan beban (baiaya) tertentu menurut akuntansi dengan ketentuan perpajakan.
Perbedaan waktu positif terjadi apabila pengakuan beban untuk tujuan pajak
lebih cepat dari pengakuan beban untuk akuntansi (misalnya penyusutan mulai
tahun pengeluaran), atau pengakuan penghasilan untuk tujuan pajak lebih lambat
dari pengakuan penghasilan untuk tujuan akuntansi. Sebaliknya, perbedaan waktu
negative terjadi jika ketentuan perpajakan mengakui beban lebih lambat dari
pengakuan beban menurut praktek akuntansi (misalnya penyisihan piutang atau
persediaan) dan akuntansi mengakui penghasilan lebih lambat dari pengakuan
penghasilan menurut ketentuan perpajakan (misalnya penghasilan kumulatif
beberapa tahun, seperti tebusan pensiun).
b.
Beda Tetap
Beda tetap adalah perbedaan pengakuan suatu
penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen. Dengan arti lain,
suatu penghasilan atau biaya tidak akan diakui untuk selamanya dalam rangka
menhitung penghasilan kena pajak (taxable inome).
2.3.1 Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan
Laporan Keuangan Fiskal.
Rekonsiliasi laporan keuangan fiskal dan komersial
dapat disusun setelah analisis dilakukan atas transaksi-transaksi usaha. Hasil
anlisis tersebut akan menghasilkan dua kelompok transaksi yang sama dan berbeda
dengan ketentuan fiskal digolongkan lagi ke dalam beda waktu dan beda tetap.
BAB 3
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pendekatan
Penelitian
Penelitian merupakan suatu proses mencari sesutau
dengan sistematik dalam waktu yang lama dengan menggunakan meode ilmiah serta
aturan yang berlaku. Pendekatan Politivism/Kuantitatif sebagai pendekatan yang
menekankan pada kombinasi antara logika deduktif dan penggunaan alat-alat
kuantitatif dalam menginterpretasikan suatu fenomena secara objektif.
Pendekatan Alternative/Kualitatif sebagai pendekatan yang menekankan pada
pemahaman yang bersifat kualitatif dan mendalam tentang fenomena yang diteliti.
3.2 Objek/Subjek
Penelitian
Pada penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah sebuah badan usaha
yang menjadi subjek pajak. Kemudian yang menjadi subjek penelitian ini adalah
rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial.
3.3 Sumber
Data
Menurut Sugiyono (2006,h.129). ada dua jenis data
yaitu data primer dan data sekunder. Pengertian data primer dan sekunder yaitu:
1.
Data primer
Data yang diperoleh langsung dari perusahaan berupa
data mentah yang perlu diolah lagi, pengamatan (observasi) dan wawancara
(interview).
2.
Data sekunder
Metode pengumpulan data sekunder yang didapat yaitu
dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku yang mendukung penelitian,
literature yang berupa majalah ilmiah, surat kabar, jurnal, artikel, serta
makalah.
3.4 Prosedur
Pengumpulan Data
Menurut
Cholid dan H.Abu (2012,h.70) ada tiga teknik pengumpulan data yaitu:
1.
Teknik observasi
(pengamatan)
2.
Teknik kuesioner
(angket)
3.
Teknik wawancara
(interview)
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik interview atau wawancara yang merupakan teknik
pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung dengan
pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan penelitian dalam mempelajari
dokumen-dokumen yang ada dalam perusahaan yang berhubungan dengan permasalahan
penelitian.
3.5 Teknik
Analisis
Terdapat dua teknik analisis yaitu data kuantitatif
yang merupakan data yang diukur dalam suatu skala numerik (angka). Dan data
kualitatif yang merupakan data yang tidak dapat diukur dalam skala numeric.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan penulis , maka penulis menarik kesimpulan:
Rekonsiliasi laporan laba rugi yang
disusun bagi perusahaan sebagai penyesuaian atas perbedaan pengakuan antara
Standar Akuntansi Keuangan dan perpajaka, telah sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Perpajakan, kemudian memberikan pengaruh kenaikan yang signifikan
terhadap laba/rugi sebelum pajak perusahaan atau yang disebut juga Penghasilan
Kena Paja, dan dengan adanya pengaruh kenaikan atas laba rugi perusahaan atau
Penghasilan Kena Pajak maka nilainya berpengaruh pada perhitungan atas pajak
terutang perusahaan. Dimana setelah dilakukan perhitungan atas Pajak
Penghasilan Terutang Komersial dan Fiskal perusahaan, timbul selisih atas Pajak
Penghasilan Terutang. Selisih pajak terutang atas perusahaan sebesar Rp XXX
menjadi sebuah biaya kurang bayar.
4.2 Saran
Diharapkan perusahaan bisa melakukan
perencanaan dan penghitungan pajak yang lebih baik dan hati hati terutama pada
biaya-biaya yang mempengaruhi pada perhitungan laba kena pajak penghasilan. Dan
kemudian perusahaan sebaiknya selalu mengikuti perkembangan peraturan
perpajakan di Indonesia agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jumlah
pajak yang terutang.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Gunadi, 1997, Akuntansi Pajak, Sesuai
Dengan Undang-Undang Pajak Baru, Grasindo, Jakarta.
[2] Prabowo,Yusdianto, 2002, Akuntansi
Perpajakan Terapan, Grasindo, Jakarta.
[3] Waluyo, 2008, Akuntansi Pajak, Salemba
Empat, Jakarta.
[4] Resmi,Siti, 2014, Perpajakan, Teori dan
Kasus, Buku 1, Edisi 8, Salemba Empat, Jakarta.
[5] Mardiasmo,2011, Perpajakan, Edisi
Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
[9] Dita, Irene Maria (2013),
eprints.mdp.ac.id/722/

Komentar
Posting Komentar