Pemenuhan Tugas Softskill


ANALISIS PELAKSANAAN REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN TERUTANG

DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS BAHASA INDONESIA 2 SEBAGAI SYARAT PEMENUHAN NILAI SOFTSKILL





MAHTIAH/3EB06
JURUSAAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan APBN yang selalu menjadi tolok ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Hakekatnya pembangunan nasional di suatu negara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Untuk dapat mensukseskan pembangunan nasional, peranan penerimaan dalam negeri menjadi sangat penting. Salah satu cara untuk mambantu pengambilan keputusan bisnis suatu perusahaan yang pada hakekatnya berhubungsn dengan pajak adalah dengan melakukan penyesuaian dalam perhitungan penghasilan kena pajak atau biasa disebut dengan koreksi fiskal. Apabila laporan disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan maka laporan itu dinamakan laporan keuangan fiskal. Perbedaan pertimbangan yang mendasari penyusunan laporan keuangan komersial dengan kebijaksanaan perpajakan menghasilkan jumlah angka laba yang berbeda (laba fiskal vs laba komersial).
Beberapa penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal itu antara lain sebagai berikut : Pertama, perbedaan antara apa yang dianggap penghasilan menurut ketentuan perpajakan dan praktek akuntansi. Kedua, ketidaksamaan pendekatan penghitungan penghasilan. Ketiga, pemberian relif atau keringanan yang lain. Keempat, perbedaan perlakuan kerugian. Maka pada penelitian ini peneliti akan melakukan analisis terhadap pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk menghitung pajak penghasilan badan. Dengan adanya data rekonsiliasi fiskal, maka laporan keuangan perusahaan dianggap memadai untuk tujuan penelitian karena telah mengungkapkan secara materil laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.

1.2       Perumusan Masalah
        Bagaimanakah pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial dalam menentukan    pajak penghasilan badan ?
1.3       Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dalam perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan dan undang-undang pajak penghasilan atas laporan keuangan komersial dalam menentukan pajak penghasilan badan.
1.4       Pembatasan Masalah
Pembahasan hanya difokuskan pada perhitungan  laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
1.5       Manfaat Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dibidang ekonomi, khususnya mengenai akuntansi perpajakan.
           


BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1       Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan produk yang dihasilkan dari akuntansi yang harus disajikan pada akhir periode untuk disampaikan kepada pihak manajemen. Laporan keuangan (financial statement) dihasilkan dari sistem akuntansi seperti neraca (balance sheet), laporan laba rugi (profit and loss statement/income statement), laporan arus kas (statement of cash flow), dan lain sebagainya. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi komersial ini menggunakan konsep, metode, prosedur, dan teknik-teknik tertentu untuk menjelaskan perubahan yang terjadi pada aset neto perusahaan sebagai entitas. Penggunaan konsep, metode, maupun prosedur diperlukan juga dalam perpajakan sebagai dasar menghitung besarnya pajak terutang. Tujuan pokok akuntansi komersial adalah menyajikan secara wajar keadaan atau posisi keuangan dari hasil usaha perusahaan sebagai entitas. Informasi berupa laporan keuangan dapat dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan ekonomi. Penyajian informasi keuangan memerlukan proses penetapan dan penandingan (matching) secara periodik antara pendapatan dan beban sehingga dapat menentukan besarnya laba/rugi komersial. Demikian halnya dalam akuntansi pajak dengan menggunakan istilah penghasilan dan pengeluaran sebagaimana diatur pada pasal 4 dan pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Untuk kepentingan pengambilan keputusan, perlu dilakukan analisis dan interpretasi terhadap laporan keuangan. Analisis dilakukan dengan cara menghubungkan angka-angka yang ada pada laporan keuangan dengan memperhatikan tingkat perubahannya. Perbandingan angka pos yang sama antara suatu tahun dengan tahun yang lain disebut sebagai analisis horizontal,sedangkan perbandingan angka suatu pos dengan angka pos lain dalam tahun yang sama disebut sebagai analisis vertikal.
2.1.1    Laporan Keuangan Komersial
Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, sifatnya netral dan tidak memihak. Dalam kerangka dasar standar akuntansi keuangan disebutkan bahwa tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah orang yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan di dalam suatu perusahaan. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi ysng mungkin dibutuhkan dalam pengambilan keputusan karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian di masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan. Pihak manajemen bebas memilih standar, metode atau praktik akuntansi yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan manajemen dalam penyusunan laporan keuangan.
            2.1.2    Lporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun dengan menggunakan standar, metode atau praktik akuntansi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Undang-undang pajak tidak mengatur secara khusus bentuk dari laporan keuangan, hanya memberikan pembatasan untuk hal-hal tertentu baik dalam pengakuan penghasilan maupun biaya. Laporam keuangan fiskal biasanya disusun berdasarkan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan.
2.2       Pajak Penghasilan
             2.2.1   Definisi
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pengasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Peraturan perundangan yang mengatur pajak penghasilan di Indonesia adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak maupun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
            2.2.2    Subjek Pajak
Subjek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Undang-undang pajak penghasilan di Indonesia mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak dikelompookan sebagai berikut:
1.Subjek pajak orang pribadi.
2. Subjek pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
3. Subjek pajak badan.
4. Subjek pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
2.3       Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Rekonsiliasi fiskal dimaksudkan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang berdasar pada SAK dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, seperti berikut ini:
a.       Beda waktu
Beda waktu adalah perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban (baiaya) tertentu menurut akuntansi dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan waktu positif terjadi apabila pengakuan beban untuk tujuan pajak lebih cepat dari pengakuan beban untuk akuntansi (misalnya penyusutan mulai tahun pengeluaran), atau pengakuan penghasilan untuk tujuan pajak lebih lambat dari pengakuan penghasilan untuk tujuan akuntansi. Sebaliknya, perbedaan waktu negative terjadi jika ketentuan perpajakan mengakui beban lebih lambat dari pengakuan beban menurut praktek akuntansi (misalnya penyisihan piutang atau persediaan) dan akuntansi mengakui penghasilan lebih lambat dari pengakuan penghasilan menurut ketentuan perpajakan (misalnya penghasilan kumulatif beberapa tahun, seperti tebusan pensiun).
b.      Beda Tetap
Beda tetap adalah perbedaan pengakuan suatu penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen. Dengan arti lain, suatu penghasilan atau biaya tidak akan diakui untuk selamanya dalam rangka menhitung penghasilan kena pajak (taxable inome).
            2.3.1    Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal.
Rekonsiliasi laporan keuangan fiskal dan komersial dapat disusun setelah analisis dilakukan atas transaksi-transaksi usaha. Hasil anlisis tersebut akan menghasilkan dua kelompok transaksi yang sama dan berbeda dengan ketentuan fiskal digolongkan lagi ke dalam beda waktu dan beda tetap.

BAB 3
METODOLOGI PENELITIAN
3.1       Pendekatan Penelitian
Penelitian merupakan suatu proses mencari sesutau dengan sistematik dalam waktu yang lama dengan menggunakan meode ilmiah serta aturan yang berlaku. Pendekatan Politivism/Kuantitatif sebagai pendekatan yang menekankan pada kombinasi antara logika deduktif dan penggunaan alat-alat kuantitatif dalam menginterpretasikan suatu fenomena secara objektif. Pendekatan Alternative/Kualitatif sebagai pendekatan yang menekankan pada pemahaman yang bersifat kualitatif dan mendalam tentang fenomena yang diteliti.
3.2       Objek/Subjek Penelitian
Pada penelitian ini yang menjadi  objek penelitian adalah sebuah badan usaha yang menjadi subjek pajak. Kemudian yang menjadi subjek penelitian ini adalah rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial.
3.3       Sumber Data
Menurut Sugiyono (2006,h.129). ada dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Pengertian data primer dan sekunder yaitu:
1.      Data primer
Data yang diperoleh langsung dari perusahaan berupa data mentah yang perlu diolah lagi, pengamatan (observasi) dan wawancara (interview).
2.      Data sekunder
Metode pengumpulan data sekunder yang didapat yaitu dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku yang mendukung penelitian, literature yang berupa majalah ilmiah, surat kabar, jurnal, artikel, serta makalah.
3.4       Prosedur Pengumpulan Data
            Menurut Cholid dan H.Abu (2012,h.70) ada tiga teknik pengumpulan data yaitu:
1.      Teknik observasi (pengamatan)
2.      Teknik kuesioner (angket)
3.      Teknik wawancara (interview)
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik interview atau wawancara yang merupakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan penelitian dalam mempelajari dokumen-dokumen yang ada dalam perusahaan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian.
3.5       Teknik Analisis
Terdapat dua teknik analisis yaitu data kuantitatif yang merupakan data yang diukur dalam suatu skala numerik (angka). Dan data kualitatif yang merupakan data yang tidak dapat diukur dalam skala numeric.
  



BAB 4
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
            Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis , maka penulis menarik kesimpulan:
            Rekonsiliasi laporan laba rugi yang disusun bagi perusahaan sebagai penyesuaian atas perbedaan pengakuan antara Standar Akuntansi Keuangan dan perpajaka, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, kemudian memberikan pengaruh kenaikan yang signifikan terhadap laba/rugi sebelum pajak perusahaan atau yang disebut juga Penghasilan Kena Paja, dan dengan adanya pengaruh kenaikan atas laba rugi perusahaan atau Penghasilan Kena Pajak maka nilainya berpengaruh pada perhitungan atas pajak terutang perusahaan. Dimana setelah dilakukan perhitungan atas Pajak Penghasilan Terutang Komersial dan Fiskal perusahaan, timbul selisih atas Pajak Penghasilan Terutang. Selisih pajak terutang atas perusahaan sebesar Rp XXX menjadi sebuah biaya kurang bayar.
4.2       Saran
            Diharapkan perusahaan bisa melakukan perencanaan dan penghitungan pajak yang lebih baik dan hati hati terutama pada biaya-biaya yang mempengaruhi pada perhitungan laba kena pajak penghasilan. Dan kemudian perusahaan sebaiknya selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan di Indonesia agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan jumlah pajak yang terutang.



DAFTAR PUSTAKA
[1]        Gunadi, 1997, Akuntansi Pajak, Sesuai Dengan Undang-Undang Pajak Baru, Grasindo, Jakarta.
[2]        Prabowo,Yusdianto, 2002, Akuntansi Perpajakan Terapan, Grasindo, Jakarta.
[3]        Waluyo, 2008, Akuntansi Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
[4]        Resmi,Siti, 2014, Perpajakan, Teori dan Kasus, Buku 1, Edisi 8, Salemba Empat, Jakarta.
[5]        Mardiasmo,2011, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
[9]        Dita, Irene Maria (2013), eprints.mdp.ac.id/722/
           
           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Dagang (Softskill)

Activity and My Interest