Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill)

NORMA BERDASARKAN SUMBERNYA

Nama              : MAHTIAH
NPM                : 25213239
Kelas                : 2EB06
Fakultas           : EKONOMI
Jurusan            : AKUNTANSI

Pengertian Norma
            Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari  aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan –aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkah laku berisi perintah, anjuran dan larangan.

Macam-macam Norma
            Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber / asal usulnya, norma dapat dibagi menjadi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya, norma dapat dibagi menjadi cara (usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
            Kami akan menjelaskan pembagian norma berdasarkan sumbernya atau asal usulnya :
1.      Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya atau Nabi yang berisi perintah yang harus dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan atau tidak boleh dilakukan , contoh : sholat, tidak berjudi, beramal, dll.
Sanksi tidak diterima atau dirasakan secar langsung karena sanksi tersebut akan diterima setelah meninggal dunia, berupa balasan atas perbuatannya selama hidup di dunia.
2.      Kesusilaan
Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia(insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh: tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai orang lain, dll.
Sanksinya tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan, dsb.
3.      Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam mansyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari.
Norma kesopanan ini bersifat relative, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu.
Tegur sapa apalagi dengan orang yang dikenali, menerima dengan tangan kanan, tidak berbicara ketika sedang makan, dll. Sanksinya tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
4.      Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh Negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan utama norma hukuma adalah menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. Contoh : harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri, dll.
Sanksi tegas, nyata, mengikat, dan memaksa.

Contoh Kasus:
Apabila seseorang mengambil barang yang bukan haknya sebesar ¼ dinar atau Rp 433.850 atau lebih, maka orang tersebut akan mendapat sanksi agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
Orang tersebut akan mendapat sanksi agama pada saat ia meninggal , yaitu akan dipotong tangannya (menurut agaman islam ).
Orang tersebut mendapat sanksi kesusilaan yaitu merasa bersalah, karena orang tersebut tidak mengikuti hati nuraninya, sebab hati nurani manusia selalu mengarah ke sesuatu yang positif dan tidak akan menyesatkan kita.
Orang tersebut akan mendapatkan sanksi kesopanan berupa dijauhkan dan dibicarakan oleh tetangganya.
Orang tersebut akan mendapatkan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku di negaranya, misalkan : dipenjara atau didenda.

Solusi :
Agar kasus tersebut tidak terulang lagi menurut saya, kita harus menerapkan hukum islam yaitu potong tangan. Karena jika hanya diberikan sanksi penjara, denda, atau sanksi-sanksi lainnya pelaku tersebut, setelah menjalani hukumannya akan mengulangi perbuatannya. Seorang pencuri berani melakukan pencurian lagi, karena dirinya merasa tenang. Paling berat, apabila ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau beberapa tahun. Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan dengan hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperoelhnya akan bisa menjamin penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia ke luar dari penjara, terkadang hasil pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak. Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah menjalani hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat tetap terganggu.



 Artikel ini dipost untuk memenuhi syarat tugas kelompok softskill mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Nama anggota kelompok :
Melyana                                  (25213442)
Muhamad                               (25213683)
Nadya Destiyanti Putri            (26213293)
Nadya Farah Amalia               (26213295)

Sumber referensi :
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-VII-norma-norma-dalam.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemenuhan Tugas Softskill

Hukum Dagang (Softskill)

Activity and My Interest