Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill)
NORMA BERDASARKAN
SUMBERNYA
Nama :
MAHTIAH
NPM :
25213239
Kelas :
2EB06
Fakultas :
EKONOMI
Jurusan :
AKUNTANSI
Pengertian
Norma
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari
aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan –aturan tersebut yang sering
disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati
dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang
dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman
bertingkah laku berisi perintah, anjuran dan larangan.
Macam-macam
Norma
Kita dapat
membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan
daya mengikatnya. Berdasarkan sumber / asal usulnya, norma dapat dibagi menjadi
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan
daya mengikatnya, norma dapat dibagi menjadi cara (usage), kebiasaan, tata
kelakuan, dan adat istiadat.
Kami akan
menjelaskan pembagian norma berdasarkan sumbernya atau asal usulnya :
1.
Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang
disampaikan melalui utusannya atau Nabi yang berisi perintah yang harus
dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan atau tidak boleh
dilakukan , contoh : sholat, tidak berjudi, beramal, dll.
Sanksi tidak diterima atau dirasakan secar langsung
karena sanksi tersebut akan diterima setelah meninggal dunia, berupa balasan
atas perbuatannya selama hidup di dunia.
2.
Kesusilaan
Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia(insan
kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh: tidak menyakiti hati
orang lain, jujur, adil, menghargai orang lain, dll.
Sanksinya tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang
merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan, dsb.
3.
Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan
segolongan manusia di dalam mansyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan
sehari-hari.
Norma kesopanan ini bersifat relative, artinya apa
yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat,
lingkungan, dan waktu.
Tegur sapa apalagi dengan orang yang dikenali,
menerima dengan tangan kanan, tidak berbicara ketika sedang makan, dll. Sanksinya
tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan,
dikucilkan dari pergaulan.
4.
Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan
dipaksakan oleh Negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh
masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang
berwenang memberikan sanksi. Tujuan utama norma hukuma adalah menciptakan
suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. Contoh : harus tertib, harus sesuai
dengan prosedur, dilarang mencuri, dll.
Sanksi tegas, nyata, mengikat, dan memaksa.
Contoh
Kasus:
Apabila seseorang mengambil barang yang bukan haknya
sebesar ¼ dinar atau Rp 433.850 atau lebih, maka orang tersebut akan mendapat
sanksi agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
Orang tersebut akan mendapat sanksi agama pada saat ia
meninggal , yaitu akan dipotong tangannya (menurut agaman islam ).
Orang tersebut mendapat sanksi kesusilaan yaitu merasa
bersalah, karena orang tersebut tidak mengikuti hati nuraninya, sebab hati
nurani manusia selalu mengarah ke sesuatu yang positif dan tidak akan
menyesatkan kita.
Orang tersebut akan mendapatkan sanksi kesopanan
berupa dijauhkan dan dibicarakan oleh tetangganya.
Orang tersebut akan mendapatkan sanksi hukum sesuai
hukum yang berlaku di negaranya, misalkan : dipenjara atau didenda.
Solusi :
Agar kasus tersebut tidak terulang lagi menurut saya,
kita harus menerapkan hukum islam yaitu potong tangan. Karena jika hanya
diberikan sanksi penjara, denda, atau sanksi-sanksi lainnya pelaku tersebut,
setelah menjalani hukumannya akan mengulangi perbuatannya. Seorang pencuri
berani melakukan pencurian lagi, karena dirinya merasa tenang. Paling berat,
apabila ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau
beberapa tahun. Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan
dengan hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperoelhnya akan bisa menjamin
penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia ke luar dari penjara, terkadang hasil
pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak. Bukti-bukti telah menunjukkan
bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah menjalani
hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat tetap
terganggu.
Artikel ini dipost untuk memenuhi syarat tugas
kelompok softskill mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Nama anggota kelompok :
Melyana (25213442)
Muhamad (25213683)
Nadya Destiyanti Putri (26213293)
Nadya Farah Amalia (26213295)
Sumber referensi
:
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-VII-norma-norma-dalam.html
Komentar
Posting Komentar